Menerapkan Aturan - Aturan Hak Cipta yang Berkaitan dengan TIK
1) the reproduction is essentially for the compatibility of the computer program with a particular computer; 1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;The making of a single reproduction of a copy of a computer program for backup purposes is permitted if only the third condition above is met (see ss. 27(2)(m)): Pembuatan reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi (lihat ss. 27 (2) (m)):
2) the reproduction is solely for that person's own use; and 2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
3) the reproduction is immediately destroyed when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program. 3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.
"the making by a person who owns a copy of a computer program, which copy is authorized by the owner of the copyright, of a single reproduction for backup purposes of the copy or of a reproduction referred to in paragraph (l) if the person proves that the reproduction is destroyed forthwith when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program;" "pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer; "The Copyright Act does not define what is meant by "the person's own use". Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". It is not clear from the context whether the use is restricted to the execution of the program or whether the use referred to may have a broader meaning. Tidak jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas. For example, to reverse engineer a program is to "use" it but it does not appear that such a use is intended to be permitted under the Act . Misalnya, untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk "menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.
Sumber : http://noviantikagita.blogspot.com/2009/09/menerapkan-aturan-aturan-hak-cipta-yang.html
No comments:
Post a Comment